Sritex (SRIL) Resmi Berstatus PKPU, Kreditur Bank Minta Mahkamah Agung Ikut Memantau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex resmi berada di dalam kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ketiga anak usaha Sritex juga resmi ikut menyandang status PKPU, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.