Berita Market

Laba Emiten Didongkrak Insentif PPh Badan

Senin, 29 Juni 2020 | 06:28 WIB
Laba Emiten Didongkrak Insentif PPh Badan

ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara 'Indonesia Economic and Investment Outlook 2020' di Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mendapat kado dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan dengan bentuk perusahaan terbuka.

Beleid tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Juni lalu. PP ini merupakan ketentuan umum tentang tarif 3% lebih rendah dari tarif normal bagi WP emiten yang memenuhi persyaratan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru