ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara 'Indonesia Economic and Investment Outlook 2020' di Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Reporter: Akhmad Suryahadi
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mendapat kado dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan dengan bentuk perusahaan terbuka.
Beleid tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Juni lalu. PP ini merupakan ketentuan umum tentang tarif 3% lebih rendah dari tarif normal bagi WP emiten yang memenuhi persyaratan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.