Label Halal Terganjal Uji Kompetensi Auditor Halal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berharap pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Maklum, RUU sapu jagat tersebut merevisi beragam UU yang telah ada, salah satunya adalah merevisi UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Menurut Kepala BPJPH Sukoso, aturan Jaminan Produk Halal masih belum berjalan dengan tepat. Salah satunya adalah akibat mandeknya uji kompetensi para calon auditor produk halal.
