Berita *Regulasi

Label Halal Terganjal Uji Kompetensi Auditor Halal

Rabu, 15 Juli 2020 | 07:40 WIB
Label Halal Terganjal Uji Kompetensi Auditor Halal

ILUSTRASI. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berharap pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Maklum, RUU sapu jagat tersebut merevisi beragam UU yang telah ada, salah satunya adalah merevisi UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).. KON

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berharap pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Maklum, RUU sapu jagat tersebut merevisi beragam UU yang telah ada, salah satunya adalah merevisi UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Menurut Kepala BPJPH Sukoso, aturan Jaminan Produk Halal masih belum berjalan dengan tepat. Salah satunya adalah akibat mandeknya uji kompetensi para calon auditor produk halal.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru