ILUSTRASI. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berharap pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Maklum, RUU sapu jagat tersebut merevisi beragam UU yang telah ada, salah satunya adalah merevisi UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).. KON
Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berharap pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Maklum, RUU sapu jagat tersebut merevisi beragam UU yang telah ada, salah satunya adalah merevisi UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Menurut Kepala BPJPH Sukoso, aturan Jaminan Produk Halal masih belum berjalan dengan tepat. Salah satunya adalah akibat mandeknya uji kompetensi para calon auditor produk halal.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.