Lagi, Dua Blok Migas Beralih ke Gross Split
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot kontrak bagi hasil migas melalui skema gross split. Di awal 2019, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan kembali meneken perubahan dua kontrak bagi hasil migas, dari semula memakai skema cost recovery menjadi gross split.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyebutkan, kontraktor migas (KKKS) sudah mengajukan perubahan skema kontrak tersebut beberapa minggu lalu. Saat ini sudah masuk dalam tahap persiapan perubahan dan evaluasi oleh pemerintah.
