ILUSTRASI. Ilustrasi - Skema Gross Split & Migas Nonkonvensional
Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dian Pertiwi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot kontrak bagi hasil migas melalui skema gross split. Di awal 2019, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan kembali meneken perubahan dua kontrak bagi hasil migas, dari semula memakai skema cost recovery menjadi gross split.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyebutkan, kontraktor migas (KKKS) sudah mengajukan perubahan skema kontrak tersebut beberapa minggu lalu. Saat ini sudah masuk dalam tahap persiapan perubahan dan evaluasi oleh pemerintah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.