KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya guna menjaga kepercayaan masyarakat dan konsumen terhadap sektor jasa keuangan. Salah satu upaya tersebut adalah melalui penguatan regulasi perlindungan konsumen.
Terbaru, OJK kini sedang Menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Layanan Pengaduan. Hal ini terkait amanat Pasal 81 ayat (4) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
