KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai upaya guna menjaga kepercayaan masyarakat dan konsumen terhadap sektor jasa keuangan. Salah satu upaya tersebut adalah melalui penguatan regulasi perlindungan konsumen.
Terbaru, OJK kini sedang Menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Layanan Pengaduan. Hal ini terkait amanat Pasal 81 ayat (4) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan