Berita Regulasi

Lagi, UU Sumber Daya Air digugat ke MK

Selasa, 15 September 2020 | 07:40 WIB
Lagi, UU Sumber Daya Air digugat ke MK

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air (SDA) kembali menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya MK pernah membatalkan Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air (SDA) karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Gugatan kali ini oleh Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa–Bali (SP PJB) dan Persatuan Pegawai (PP) PT Indonesia Power. Gugatan terdaftar dalam perkara Nomor 73/PUU-XVII/2020. Pemohon mengajukan uji materi pasal 19 ayat (2), pasal 58, dan pasal 59 UU Nomor 17 Tahun 2019.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru