Lagi, UU Sumber Daya Air digugat ke MK

Selasa, 15 September 2020 | 07:40 WIB
Lagi, UU Sumber Daya Air digugat ke MK
[]
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air (SDA) kembali menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya MK pernah membatalkan Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air (SDA) karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Gugatan kali ini oleh Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa–Bali (SP PJB) dan Persatuan Pegawai (PP) PT Indonesia Power. Gugatan terdaftar dalam perkara Nomor 73/PUU-XVII/2020. Pemohon mengajukan uji materi pasal 19 ayat (2), pasal 58, dan pasal 59 UU Nomor 17 Tahun 2019.

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terbaru

Mengobati Jeri IPO BUMN
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:18 WIB

Mengobati Jeri IPO BUMN

Investor ritel juga harus menghadapi potensi persaingan tak sehat dalam memperebutkan saham perdana.

Harga Batubara Acuan Membara, ITMG Cetak Pertumbuhan Laba
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:03 WIB

Harga Batubara Acuan Membara, ITMG Cetak Pertumbuhan Laba

Pertumbuhan laba menunjukkan ekspansi margin PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). Pemicunya, lonjakan harga batubara acuan di semester I-2026.​

Kinerja AKR Corpindo Terangkat BBM dan Lahan Industri
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Kinerja AKR Corpindo Terangkat BBM dan Lahan Industri

Kenaikan utilitas dari para tenant besar bisa menjadi pendorong margin PT AKR Corpindo Tbk (AKRA) ke depan 

Pemerintah Tekan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8%
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Pemerintah Tekan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8%

Saat ini, rata-rata bunga kredit Mekaar mencapai 20%                                                

EKAD Akan Menjual 51% Saham Kepada Investor Asal China
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:57 WIB

EKAD Akan Menjual 51% Saham Kepada Investor Asal China

Fujian Youyi Adhesive Tape Group akan mengambil alih sebanyak 51% saham EKAD atau setara 1,78 miliar saham perusahaan yang disetor penuh. 

Indosat (ISAT) Siap Lunasi Pokok Obligasi dan Sukuk Rp 255 Miliar
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:51 WIB

Indosat (ISAT) Siap Lunasi Pokok Obligasi dan Sukuk Rp 255 Miliar

PT Indosat Tbk (ISAT) memastikan kesiapan dana untuk melunasi pokok obligasi dan sukuk ijarah yang akan jatuh tempo pada awal September 2026.

Niat Mendanai APBN dari Cuan Danantara
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Niat Mendanai APBN dari Cuan Danantara

Pemerintah berencana menggunakan sebagian keuntungan yang diperoleh Danantara sebagai tambahan sumber dana bagi APBN.

Masih Ada Cuan Emiten Jasa Pertambangan
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:46 WIB

Masih Ada Cuan Emiten Jasa Pertambangan

Kenaikan harga batubara di pasar dunia menjadi katalis prospek emiten jasa pertambangan di sisa tahun 2026.

Kredit Mobil Multifinance Masih Tertatih
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:45 WIB

Kredit Mobil Multifinance Masih Tertatih

Data OJK menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan mobil oleh multifinance terkontraksi 3,25% menjadi Rp 230,47 triliun hingga Juni 2026.

WEHA Siap Menambah Kendaraan
| Kamis, 13 Agustus 2026 | 05:35 WIB

WEHA Siap Menambah Kendaraan

WEHA menargetkan penambahan sekitar 30-50 unit kendaraan hingga akhir 2026 termasuk di dalamnye kendaraan listrik. 

INDEKS BERITA

Terpopuler