KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air (SDA) kembali menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya MK pernah membatalkan Undang-Undang (UU) Sumber Daya Air (SDA) karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Gugatan kali ini oleh Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa–Bali (SP PJB) dan Persatuan Pegawai (PP) PT Indonesia Power. Gugatan terdaftar dalam perkara Nomor 73/PUU-XVII/2020. Pemohon mengajukan uji materi pasal 19 ayat (2), pasal 58, dan pasal 59 UU Nomor 17 Tahun 2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.