Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyebut saat ini tengah menyusun instrumen untuk mempercepat harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala LAN Adi Suryanto mengatakan, respon pemerintah daerah (pemda) pasca terbitnya UU Cipta Kerja pada bulan November 2020 lalu dia nilai masih lamban. Hal ini terlihat dari upaya pemda untuk menyesuaikan peraturan di daerah terhadap UU Cipta Kerja masih belum berjalan secara optimal.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.