Berita

Langgar Aturan Regulator AS, Binance Kena Denda Rp 67 Triliun

Kamis, 23 November 2023 | 06:16 WIB
Langgar Aturan Regulator AS, Binance Kena Denda Rp 67 Triliun

ILUSTRASI. FILE PHOTO: Representations of cryptocurrencies Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, and Litecoin are seen in front of a displayed Binance logo in this illustration taken, June 28, 2021. REUTERS/Dado Ruvic

Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -SEATTLE. Penyelidikan Pemerintah Amerika Serikat (AS) selama bertahun-tahun terhadap transaksi perdagangan aset kripto di Binance Holdings Ltd berakhir.

Pada Selasa (21/11), pengadilan federal Seattle AS memvonis bersalah Binance Holdings dan Changpeng Zhao, Chief Executive Officer (CEO) perusahaan bursa mata uang kripto ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%