Larangan Ekspor Batubara Juga Gerus Penerimaan Negara

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan larangan ekspor batubara yang dikeluarkan pemerintah, tak hanya berdampak pada pebisnis. Kinerja ekspor juga bisa berdampak ke penerimaan negara dan neraca perdagangan.
Larangan ekspor batubara dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui salinan surat bernomor B1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021. Dalam surat tersebut, larangan ekspor dimulai 1 Januari 2022 - 31 Januari 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan