Berita Ekonomi

Larangan Ekspor Batubara Juga Gerus Penerimaan Negara

Senin, 03 Januari 2022 | 08:13 WIB
Larangan Ekspor Batubara  Juga Gerus Penerimaan Negara

ILUSTRASI. Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Dermaga Cendrawasih Mustika Indah, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan larangan ekspor batubara yang dikeluarkan pemerintah, tak hanya berdampak pada pebisnis. Kinerja ekspor juga bisa berdampak ke penerimaan negara dan neraca perdagangan. 

Larangan ekspor batubara dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui salinan surat bernomor B1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021. Dalam surat tersebut, larangan ekspor dimulai 1 Januari 2022 - 31 Januari 2022. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru