ILUSTRASI. Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Dermaga Cendrawasih Mustika Indah, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Reporter: Bidara Pink | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan larangan ekspor batubara yang dikeluarkan pemerintah, tak hanya berdampak pada pebisnis. Kinerja ekspor juga bisa berdampak ke penerimaan negara dan neraca perdagangan.
Larangan ekspor batubara dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui salinan surat bernomor B1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021. Dalam surat tersebut, larangan ekspor dimulai 1 Januari 2022 - 31 Januari 2022.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini
Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.