KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya menekan penggunaan kantong plastik demi mengatasi pencemaran lingkungan akibat limbah plastik yang volumenya terus bertambah. Sejumlah pemerintah daerah diketahui telah mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik.
Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mewajibkan memakai kantong ramah lingkungan bagi pengelola pusat belanja, toko swalayan dan pasar rakyat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.