Layanan Kesehatan Langgar Harga PCR, Akses ke PeduliLindungi Langsung Diblokir
Jumat, 29 Oktober 2021 | 05:55 WIB
Reporter: Ratih Waseso
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menindak tegas bila terjadi pelanggaran ketentuan harga baru batas atas tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Apabila melanggar, akses fasilitas kesehatan dan laboratorium ke aplikasi PeduliLindungi diblokir.
Ini menyusul kebijakan pemerintah menetapkan tarif batas atas pemeriksaan PCR untuk wilayah Jawa dan Bali Rp 275.000 dan di luar Jawa Bali Rp 300.000. Tarif baru PCR itu berlaku 27 Oktober 2021
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.