Layanan Kesehatan Langgar Harga PCR, Akses ke PeduliLindungi Langsung Diblokir

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menindak tegas bila terjadi pelanggaran ketentuan harga baru batas atas tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Apabila melanggar, akses fasilitas kesehatan dan laboratorium ke aplikasi PeduliLindungi diblokir.
Ini menyusul kebijakan pemerintah menetapkan tarif batas atas pemeriksaan PCR untuk wilayah Jawa dan Bali Rp 275.000 dan di luar Jawa Bali Rp 300.000. Tarif baru PCR itu berlaku 27 Oktober 2021
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan