Lebih Leluasa Menyigi Transaksi Wajib Pajak

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerapan coretax system tinggal menghitung hari. Mulai awal 2025, lewat sistem pajak canggih itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan lebih mudah menghimpun setoran pajak dari para wajib pajak.
Lewat sistem yang disebut sebagai Coretax DJP ini, aparat pajak lebih leluasa melihat data wajib pajak, baik data kekayaan utama wajib pajak, transaksi, hingga penghasilan tambahan wajib pajak. Terlebih, setahun belakangan, Ditjen Pajak gencar mengimbau wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan