Lebih Leluasa Menyigi Transaksi Wajib Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerapan coretax system tinggal menghitung hari. Mulai awal 2025, lewat sistem pajak canggih itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan lebih mudah menghimpun setoran pajak dari para wajib pajak.
Lewat sistem yang disebut sebagai Coretax DJP ini, aparat pajak lebih leluasa melihat data wajib pajak, baik data kekayaan utama wajib pajak, transaksi, hingga penghasilan tambahan wajib pajak. Terlebih, setahun belakangan, Ditjen Pajak gencar mengimbau wajib pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
