Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengurai permasalahan legalisasi aset tanah transmigrasi. Bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mereka terus mendorong percepatan penyelesaian legalisasi aset tanah transmigrasi.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, percepatan penyelesaian legalisasi aset tersebut melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Dengan melakukan revisi beleid itu, terdapat peluang percepatan untuk merampungkan masalah legalisasi aset tanah transmigrasi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.