KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengurai permasalahan legalisasi aset tanah transmigrasi. Bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mereka terus mendorong percepatan penyelesaian legalisasi aset tanah transmigrasi.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, percepatan penyelesaian legalisasi aset tersebut melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Dengan melakukan revisi beleid itu, terdapat peluang percepatan untuk merampungkan masalah legalisasi aset tanah transmigrasi.
