KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengurai permasalahan legalisasi aset tanah transmigrasi. Bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mereka terus mendorong percepatan penyelesaian legalisasi aset tanah transmigrasi.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan, percepatan penyelesaian legalisasi aset tersebut melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Dengan melakukan revisi beleid itu, terdapat peluang percepatan untuk merampungkan masalah legalisasi aset tanah transmigrasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan