KONTAN.CO.ID - Pelaku usaha sebenarnya sudah lelah menghadapi flukuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah.
Pelemahan kali ini entah sudah yang ke berapa kali di tahun ini, sehingga kadang-kadang kami sebagai pengusaha sudah putus asa.
Saya pernah sampaikan sebelumnya saat pelemahan kurs ini terjadi sebelumnya, bahwa kita ini seperti tidak punya negara dan pemerintahan. Hal ini lantaran mata ruang kita ini terombang-ambing hampir tanpa arah.
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Sudah Bagikan Rp 160,6 Miliar
Keinginan pelaku usaha ini sebenarnya hanyalah soal adanya kepastian nilai tukar dolar AS terhadap rupiah, sehingga kami tidak terus-terusan menghitung ulang terkait aneka biaya yang dikeluarkan.
Tentunya kalau dolar AS semakin naik, belanja barang untuk bahan baku akan semakin mahal. Pajaknya pun akan lebih tinggi karena pajak kita kan juga dinilai dari berapa nilai transaksi kita, kemudian dirupiahkan dan dikenakan pajak atas barang, baik PPN maupun PPnBM.
Kondisi semakin rumit bagi pebisnis karena fluktuasi nilai tukar ini terjadi bersamaan dengan kenaikan beban lain, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP), serta keharusan untuk menyetok bahan baku karena periode Ramadan dan Idul Fitri mendatang jatuh pada kuartal pertama tahun 2025.
Di sisi lain, pelaku usaha juga dihantui kekhawatiran produknya tidak semua terserap pasar di tengah penurunan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Taksi Vietnam Mulai Mengaspal di Indonesia
Belum lagi ada rencana kenaikan pajak PPN menjadi 12% itu juga semakin menambah beban masyarakat. Apalagi nanti, pelemahan rupiah juga bisa memicu kenaikan harga barang.
Dari aneka faktor ini, imbasnya bisa pada terhentinya aktivitas industri atau perusahaan, terutama yang memang tidak memiliki kecukupan sumber daya, termasuk modal dalam menjalankan aktivitasnya.
Yang pasti, semua industri bakal terdampak pelemahan rupiah, terutama yang kebutuhan bahan baku impornya tinggi. Secara umum, saya katakan, pelemahan rupiah terhadap dolar AS ini akan berdampak pada semua komoditas yang akan diimpor pelaku usaha.
Pengusaha sendiri punya batasan nilai tukar kurs yang dianggap aman bagi kelangsungan usaha, yakni Rp 15.800 per dollar AS.