KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biasanya, istilah 'libur panjang' menjadi kata yang ditunggu-tunggu banyak orang. Tapi libur panjang dalam rangka perayaan Idul Adha pada akhir Juni 2023 mendatang memicu polemik.
Pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama. Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Alhasil, akan terjadi libur panjang atau long weekend saat akhir pekan itu.
Penambahan libur Idul Adha bermula dari usulan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Dia mengusulkan agar ada dua hari libur bila Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan Muhammadiyah dan pemerintah berbeda. Muhammadiyah menetapkan Idul Adha jatuh pada 28 Juni 2023. Mu'ti mengusulkan agar tanggal tersebut menjadi hari libur nasional supaya warga Muhammadiyah dapat melaksanakan shalat Id dengan khusyuk.
Ternyata, usulan itu diterima pemerintah. Ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi keputusan pemerintah ini. Beberapa di antaranya untuk mendorong ekonomi daerah, meningkatkan sektor pariwisata, dan meningkatkan waktu berkualitas untuk seluruh anggota keluarga.
Hanya saja, penambahan hari libur Idul Adha kali ini menuai polemik. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai, libur panjang bisa berdampak pada aktivitas usaha maupun produktivitas. Dia menilai, keputusan tersebut tidak mesti wajib diterapkan oleh perusahaan apabila diperlukan untuk berproduksi.
Harus diakui, libur panjang memang memiliki dampak positif bagi perekonomian kita. Namun, bukan berarti hal ini tidak menimbulkan dampak negatif.
Bagi perusahaan, hal ini akan mengakibatkan penurunan produktivitas. Apalagi jika perusahaan tersebut berorientasi ekspor. Tentu ini akan berdampak pada penurunan daya saing ke depan. Jangan sampai, investor mengalihkan investasi ke negara-negara lain yang produktivitasnya lebih tinggi.
Bagi pegawai swasta, kebijakan libur panjang dadakan seperti ini juga merugikan. Pasalnya, libur panjang ini akan memangkas jatah cuti tahunan pekerja. Beda dengan PNS yang tidak akan mendapatkan potongan cuti.
Alangkah lebih baik jika ke depannya pemerintah melibatkan banyak pihak dalam menetapkan libur panjang. Jangan ditetapkan dengan mendadak. Dengan demikian, ada kalender kerja yang pasti baik bagi perusahaan maupun pekerja sehingga ada perencanaan yang bisa dilakukan