Bursa Akhirnya Mendepak Sejumlah Emiten Bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghapus pencatatan saham atau delisting atas delapan emiten dan dua saham preferen. Delisting akan efektif pada 21 Juli 2025.
Delisting ini dilakukan karena emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan dan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Adapun pengaruh negatif itu berdampak langsung, baik secara finansial atau secara hukum dan emiten tak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
