Likuiditas Ketat Mengancam Bisnis Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perbankan untuk mengevaluasi kerja sama channeling bisa berdampak pada seretnya likuiditas fintech lending. Pasalnya, bank saat ini adalah lender terbesar di industri pinjam-meminjam secara digital.
Regulator meminta evaluasi sebagai buntut permasalahan di sejumlah fintech lending yang berujung gagal bayar.Sementara Data OJK mencatat, hingga November 2024 sebesar 71,6% dari total outstanding pendanaan dari dalam negeri yang didapat fintech lending bersumber dari bank. Kontribusi tersebut naik dari posisi akhir 2023 yang sebesar 61,4%.
