Likuiditas Ketat Mengancam Bisnis Fintech

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perbankan untuk mengevaluasi kerja sama channeling bisa berdampak pada seretnya likuiditas fintech lending. Pasalnya, bank saat ini adalah lender terbesar di industri pinjam-meminjam secara digital.
Regulator meminta evaluasi sebagai buntut permasalahan di sejumlah fintech lending yang berujung gagal bayar.Sementara Data OJK mencatat, hingga November 2024 sebesar 71,6% dari total outstanding pendanaan dari dalam negeri yang didapat fintech lending bersumber dari bank. Kontribusi tersebut naik dari posisi akhir 2023 yang sebesar 61,4%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan