KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Perpres ini dibuat untuk menyeimbangkan kebutuhan dan pasokan komoditas, pangan.
Dalam beleid ini disebutkan Neraca Komoditas disusun untuk: Pertama, penyederhanaan dan transparansi perizinan ekspor dan impor. Kedua, menyediakan data yang akurat sebagai dasar kebijakan ekspor dan impor. Ketiga, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha bagi industri sehingga mampu meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan