KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Perpres ini dibuat untuk menyeimbangkan kebutuhan dan pasokan komoditas, pangan.
Dalam beleid ini disebutkan Neraca Komoditas disusun untuk: Pertama, penyederhanaan dan transparansi perizinan ekspor dan impor. Kedua, menyediakan data yang akurat sebagai dasar kebijakan ekspor dan impor. Ketiga, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha bagi industri sehingga mampu meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.
