Lima Multifinance Belum Penuhi Modal Minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum semua perusahaan pembiayaan bisa memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemenuhan ekuitas minimum Rp 100 miliar di akhir Maret 2024. OJK mencatat, masih ada lima perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan.
OJK terus memantau perkembangan action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum yang diserahkan lima perusahaan tersebut. Bila action plan tidak terlaksana, OJK juga mengkaji opsi pengembalian izin usaha.
