KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum semua perusahaan pembiayaan bisa memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemenuhan ekuitas minimum Rp 100 miliar di akhir Maret 2024. OJK mencatat, masih ada lima perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan.
OJK terus memantau perkembangan action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum yang diserahkan lima perusahaan tersebut. Bila action plan tidak terlaksana, OJK juga mengkaji opsi pengembalian izin usaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.