Lima Poin Panas Jadi Perdebatan RUU Cipta Kerja Sektor Pertanian
Senin, 07 September 2020 | 06:00 WIB
ILUSTRASI. Menurut Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Budidaya Berkelanjutan. Pada pasal 19 ayat 3 yang berkaitan dengan alih fungsi lahan dihapus, alih fungsi lahan untuk komitmen menjadi bagian penting sehingga komitmen ke depan harus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja antara pemerintah dengan DPR masih berkutat di BAB III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Salah satu yang sangat intens dibahas adalah regulasi sektor pertanian. Pembahasannya tidak mulus lantaran ada lima poin yang memantik kontroversi.
Pertama, dalam Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Budidaya Berkelanjutan. Pada pasal 19 ayat 3 yang berkaitan dengan alih fungsi lahan dihapus. "Alih fungsi lahan untuk komitmen menjadi bagian penting yang diatur dalam UU, komitmen ke depan harus menuju pada kedaulatan pangan," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo saat dihubungi KONTAN, Minggu (6/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.