Lindungi Investor, OJK Juga Diminta Menjaga Gairah Emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belakangan getol menerbitkan aturan yang bertujuan melindungi investor dan nasabah jasa keuangan. Selain itu, OJK juga menggodok berbagai aturan seputar tatacara dalam berbisnis di industri keuangan.
Yang terbaru misalnya, OJK tengah menggodok aturan mengenai perlindungan bagi konsumen di sektor jasa keuangan. Rancangan aturan OJK ini nanti akan menjadi pengganti POJK No.1/POJK.07/2013.
