Berita *Regulasi

Lindungi Investor, OJK Juga Diminta Menjaga Gairah Emiten

Senin, 05 April 2021 | 06:36 WIB
Lindungi Investor, OJK Juga Diminta Menjaga Gairah Emiten

ILUSTRASI. OJK belakangan getol menerbitkan aturan untuk melindungi investor.

Reporter: Ika Puspitasari | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belakangan getol menerbitkan aturan yang bertujuan melindungi investor dan nasabah jasa keuangan. Selain itu, OJK juga menggodok berbagai aturan seputar tatacara dalam berbisnis di industri keuangan.

Yang terbaru misalnya, OJK tengah menggodok aturan mengenai perlindungan bagi konsumen di sektor jasa keuangan. Rancangan aturan OJK ini nanti akan menjadi pengganti POJK No.1/POJK.07/2013.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru