KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belakangan getol menerbitkan aturan yang bertujuan melindungi investor dan nasabah jasa keuangan. Selain itu, OJK juga menggodok berbagai aturan seputar tatacara dalam berbisnis di industri keuangan.
Yang terbaru misalnya, OJK tengah menggodok aturan mengenai perlindungan bagi konsumen di sektor jasa keuangan. Rancangan aturan OJK ini nanti akan menjadi pengganti POJK No.1/POJK.07/2013.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.