Lolos dari Jerat PKPU, Pan Brothers (PBRX) Fokus Menyelesaikan Restrukturisasi
Selasa, 27 Juli 2021 | 15:58 WIB

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen garmen terbesar di Indonesia PT Pan Brothers Tbk (PBRX) lolos dari jerat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).
Kemarin, Senin (26/7), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan PKPU yang diajukan Bank Maybank untuk seluruhnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan