Lolos dari My Indo Airlines, Garuda Indonesia (GIAA) Kini Hadapi PKPU Lainnya

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru saja lolos dari jerat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT PT My Indo Airlines, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus menghadapi permohonan PKPU lainnya. PKPU tersebut didaftarkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo atau dahulu bernama PT Mitra Buana Komputindo.
Mitra Buana Koorporindo mendaftarkan permohonan PKPU atas Garuda Indonesia pada hari ini, Jumat (22/10). Padahal, Kamis (21/10) atau sehari sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menetapkan menolak permohonan PKPU atas Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT My Indo Airlines.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan