ILUSTRASI. Layanan kargo maskapai Garuda Indonesia?di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Baru saja lolos dari jerat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT PT My Indo Airlines, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus menghadapi permohonan PKPU lainnya. PKPU tersebut didaftarkan oleh PT Mitra Buana Koorporindo atau dahulu bernama PT Mitra Buana Komputindo.
Mitra Buana Koorporindo mendaftarkan permohonan PKPU atas Garuda Indonesia pada hari ini, Jumat (22/10). Padahal, Kamis (21/10) atau sehari sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menetapkan menolak permohonan PKPU atas Garuda Indonesia yang diajukan oleh PT My Indo Airlines.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.