KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin berpihak pada terdakwa korporasi pada kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Sebanyak 3 Manajer Investasi (MI) yang sudah menerima vonis majelis hakim, semuanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Padahal lewat dakwaan TPPU, jaksa penuntut umum (JPU) membebankan denda hingga puluhan miliar rupiah kepada masing-masing terdakwa. Ketiganya adalah PT Sinarmas Asset Management, PT Maybank Asset Management, dan PT Prospera Asset Management.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.