Berita Ekonomi

Lolos TPPU Kasus Korupsi Jiwasraya, Terdakwa MI Urung Didenda Puluhan Miliar Rupiah

Minggu, 17 April 2022 | 17:12 WIB
Lolos TPPU Kasus Korupsi Jiwasraya, Terdakwa MI Urung Didenda Puluhan Miliar Rupiah

ILUSTRASI. Pekerja?melintas di depan logo pada kantor pusat Asuransi Jiwasraya? di Jakarta, Rabu (23/2). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin berpihak pada terdakwa korporasi pada kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya). Sebanyak 3 Manajer Investasi (MI) yang sudah menerima vonis majelis hakim, semuanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Padahal lewat dakwaan TPPU, jaksa penuntut umum (JPU) membebankan denda hingga puluhan miliar rupiah kepada masing-masing terdakwa. Ketiganya adalah PT Sinarmas Asset Management, PT Maybank Asset Management, dan PT Prospera Asset Management.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru