Lowongan Pejabat Tambah Lagi, Tujuh Posisi Wakil Menteri Masih Kosong

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 dan 81 tahun 2021. Dua beleid ini masing-masing mengatur tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Adapun yang diatur adalah soal posisi Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas.
Munculnya aturan ini menambah gendut posisi wakil menteri (wamen) dalam kementerian. Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan aturan serupa di Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan