Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutakhirkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (PIPPIB) Tahun 2021 Periode II.
Langkah itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Ruandha Agung Sugardiman, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, bilang, pemutakhiran PIPPIB untuk melaksanakan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut, serta sebagai upaya penurunan emisi, deforestasi, dan degradasi hutan.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG