Luas Lahan dibatasi, Perusahaan Tambang Bakal Gigit Jari

Kamis, 04 April 2019 | 07:41 WIB
Luas Lahan dibatasi, Perusahaan Tambang Bakal Gigit Jari
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Heboh surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno atas Revisi Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di kalangan pebisnis minerba belum berhenti.

Ramai pebisnis yang khawatir jika usulan ini diterima maka banyak perusahaan yang menguasai lahan wilayah tambang minerba wajib memangkas penguasaan lahannya, menjadi maksimal 15.000 hektare (ha).

Adapun, perusahaan negara atau BUMN akan menuai berkah dengan mendapat prioritas lahan divestasi milik para pemilik izin tambang, khususnya batubara yang berakhir kontrak perjanjian karya pengusaha pertambangan batubata atau PKP2B.

Ada tujuh tujuh kontrak PKP2B) generasi pertama yang akan berakhir, meski kelak kontrak PKP2B bersulih menjadi pemilih izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Sesuai Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 83 poin d menyebut, luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi (OP) pertambangan batubara paling banyak 15.000 ha. Sementara, pemegang PKP2B generasi pertama memiliki luas lahan yang cukup jumbo..

PT Berau Coal misalnya, menguasai lahan tambang batubara hingga seluas 118.400 ha. Lalu PT Arutmin Indonesia memiliki lahan tambang batubara seluas 70.153 ha.

Ini pula yang menjadi rujukan Surat Meneg BUMN Rini 1 Maret 2019 dengan nomor SR-141/MBU/03/2019. Menteri BUMN Rini minta ada penyelarasan pada Pasal 112 draft RPP Minerba. Pengaturan Pasal 112 draft RPP akan mengakibatkan luasan WIUP pemegang PKP2B yang memperoleh perpanjangan akan melebihi 15.000 ha, melebihi batas yang diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 83 UU Minerba.

Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, untuk luas wilayah pertambangan, sdiatur dalam UU Minerba Pasal 83, poin d, yang menyebutkan luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan betubara diberikan dengan luas paling banyak 15.000 ha.

Jika kemudian BUMN ingin mendapatkan wilayah pertambangan batubara sesuai ketentuan itu, ini sah saja dan bukan sebagai bentuk nasionalisasi lahan. Toh penguasaan itu dilakukan saat masa kontrak berakhir. "Kecuali operasinya diputus di tengah jalan. Bila sudah habis masanya, wilayahnya kembali ke negara," ujarnya ke KONTAN.

Bahkan, menurut dia, hak prioritas WIUPK ada di BUMN. Alhasil, BUMN tidak bisa diposisikan menerima sisa dari wilayah eks PKP2B. "BUMN berhak atas seluruh WIUPK, sisa wilayah WIUPK yang tak diminati BUMN baru dilelang ke swasta," ujarnya.

Head of Corporate Communication Division PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira Adaro meminta, dalam RPP Minerba tidak ada pembatasan luas wilayah usaha pertambangan menjadi hanya sebesar 15.000 ha.

Sebab, Pasal 171 UU Minerba menjamin hak pemegang PKP2B untuk dapat mempertahankan luas wilayah usahanya. Apalagi, kepastian perpanjangan PKP2B dan kelangsungan luas wilayah usaha ini juga sudah disepakati pemerintah dalam amandemen PKP2B 17 Januari 2018. "Kami berharap agar kelangsungan operasi PKP2B dilaksanakan sesuai dengan luas wilayah saat ini tanpa membatasi sebesar 15.000 ha," ungkapnya.

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia bilang, pemegang PKP2B generasi pertama berharap ada privilege. "Mereka yang sudah eksplorasi, investasi, berharap diberikan hak atau semacam right to match," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Fidelity Investments dan Allianz SE Ketahuan Akumulasi Saham INDF di Awal November
| Rabu, 06 November 2024 | 08:30 WIB

Fidelity Investments dan Allianz SE Ketahuan Akumulasi Saham INDF di Awal November

Aksi jual beli yang dilakoni sejumlah investor institusi global mewarnai pergerakan naik harga saham INDF.

Masih Kantongi Pertumbuhan Laba, Simak Saham Pilihan Emiten Menara
| Rabu, 06 November 2024 | 08:28 WIB

Masih Kantongi Pertumbuhan Laba, Simak Saham Pilihan Emiten Menara

Kinerja emiten menara telekomunikasi pada kuartal ketiga 2024 masih naik, didorong jumlah penyewaan dan ekspansi bisnis non-menara 

Harapan Pembentukan Superholding Memoles Saham BUMN
| Rabu, 06 November 2024 | 08:21 WIB

Harapan Pembentukan Superholding Memoles Saham BUMN

Investor berharap. pembentukan superholding BUMN bisa memberi dampak positif terhadap saham-saham BUMN

Sebulan Terakhir, Asing Net Sell Sebesar Rp 8 Triliun
| Rabu, 06 November 2024 | 07:50 WIB

Sebulan Terakhir, Asing Net Sell Sebesar Rp 8 Triliun

 Di tengah berbagai sentimen eksternal, dana asing hengkang cukup besar dari pasar saham selama sebulan terakhir. 

Pengusaha Keberatan Revisi Aturan DHE
| Rabu, 06 November 2024 | 06:35 WIB

Pengusaha Keberatan Revisi Aturan DHE

Pengusaha menilai revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE)  justru bisa mempengaruhi likuiditas perusahaan..

Harga Emas Angkat Kinerja Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)
| Rabu, 06 November 2024 | 06:30 WIB

Harga Emas Angkat Kinerja Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)

PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) terus meningkatkan produksi untuk meningkatkan penjualan di masa depan

Bank BUMN Sudah Bisa Putihkan Kredit Macet UMKM
| Rabu, 06 November 2024 | 06:30 WIB

Bank BUMN Sudah Bisa Putihkan Kredit Macet UMKM

Bank BUMN sudah mendapat lampu hijau untuk hapus tagih kredit macet UMKM, terutama di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan.​

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 10%
| Rabu, 06 November 2024 | 06:20 WIB

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 10%

Manajemen IPCC optimistis bia merealisasikan target pendapatan dan laba tersebut,  meskipun aktivitas ekspor mobil lesu.

Rencana Kucuran Insentif  ke Sektor Padat Karya
| Rabu, 06 November 2024 | 06:20 WIB

Rencana Kucuran Insentif ke Sektor Padat Karya

Pemerintah berencana memberikan insentif ke industri padat karya yang tengah mengalami tantangan seperti tekstil. 

Pertunjukan Korupsi
| Rabu, 06 November 2024 | 06:19 WIB

Pertunjukan Korupsi

Prabowo dengan citra persona yang tegas, masih harus membuktikan dirinya lewat aksi nyata yang jauh lebih mengena.

INDEKS BERITA

Terpopuler