Luas Lahan dibatasi, Perusahaan Tambang Bakal Gigit Jari

Kamis, 04 April 2019 | 07:41 WIB
Luas Lahan dibatasi, Perusahaan Tambang Bakal Gigit Jari
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Heboh surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno atas Revisi Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di kalangan pebisnis minerba belum berhenti.

Ramai pebisnis yang khawatir jika usulan ini diterima maka banyak perusahaan yang menguasai lahan wilayah tambang minerba wajib memangkas penguasaan lahannya, menjadi maksimal 15.000 hektare (ha).

Adapun, perusahaan negara atau BUMN akan menuai berkah dengan mendapat prioritas lahan divestasi milik para pemilik izin tambang, khususnya batubara yang berakhir kontrak perjanjian karya pengusaha pertambangan batubata atau PKP2B.

Ada tujuh tujuh kontrak PKP2B) generasi pertama yang akan berakhir, meski kelak kontrak PKP2B bersulih menjadi pemilih izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Sesuai Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 83 poin d menyebut, luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi (OP) pertambangan batubara paling banyak 15.000 ha. Sementara, pemegang PKP2B generasi pertama memiliki luas lahan yang cukup jumbo..

PT Berau Coal misalnya, menguasai lahan tambang batubara hingga seluas 118.400 ha. Lalu PT Arutmin Indonesia memiliki lahan tambang batubara seluas 70.153 ha.

Ini pula yang menjadi rujukan Surat Meneg BUMN Rini 1 Maret 2019 dengan nomor SR-141/MBU/03/2019. Menteri BUMN Rini minta ada penyelarasan pada Pasal 112 draft RPP Minerba. Pengaturan Pasal 112 draft RPP akan mengakibatkan luasan WIUP pemegang PKP2B yang memperoleh perpanjangan akan melebihi 15.000 ha, melebihi batas yang diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 83 UU Minerba.

Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, untuk luas wilayah pertambangan, sdiatur dalam UU Minerba Pasal 83, poin d, yang menyebutkan luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan betubara diberikan dengan luas paling banyak 15.000 ha.

Jika kemudian BUMN ingin mendapatkan wilayah pertambangan batubara sesuai ketentuan itu, ini sah saja dan bukan sebagai bentuk nasionalisasi lahan. Toh penguasaan itu dilakukan saat masa kontrak berakhir. "Kecuali operasinya diputus di tengah jalan. Bila sudah habis masanya, wilayahnya kembali ke negara," ujarnya ke KONTAN.

Bahkan, menurut dia, hak prioritas WIUPK ada di BUMN. Alhasil, BUMN tidak bisa diposisikan menerima sisa dari wilayah eks PKP2B. "BUMN berhak atas seluruh WIUPK, sisa wilayah WIUPK yang tak diminati BUMN baru dilelang ke swasta," ujarnya.

Head of Corporate Communication Division PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira Adaro meminta, dalam RPP Minerba tidak ada pembatasan luas wilayah usaha pertambangan menjadi hanya sebesar 15.000 ha.

Sebab, Pasal 171 UU Minerba menjamin hak pemegang PKP2B untuk dapat mempertahankan luas wilayah usahanya. Apalagi, kepastian perpanjangan PKP2B dan kelangsungan luas wilayah usaha ini juga sudah disepakati pemerintah dalam amandemen PKP2B 17 Januari 2018. "Kami berharap agar kelangsungan operasi PKP2B dilaksanakan sesuai dengan luas wilayah saat ini tanpa membatasi sebesar 15.000 ha," ungkapnya.

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia bilang, pemegang PKP2B generasi pertama berharap ada privilege. "Mereka yang sudah eksplorasi, investasi, berharap diberikan hak atau semacam right to match," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Dimotori BYD dan Wuling, Pabrikan China Kian Unjuk Gigi di Pasar Mobil Indonesia
| Jumat, 18 April 2025 | 10:00 WIB

Dimotori BYD dan Wuling, Pabrikan China Kian Unjuk Gigi di Pasar Mobil Indonesia

Pabrikan China berhasil mendongkak penjualan di tengah menurunnya penjualan mobil di Indonesia pada kuartal I 2025.

Profit 35,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (18 April 2025)
| Jumat, 18 April 2025 | 09:32 WIB

Profit 35,88% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Melemah (18 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (18 April 2025) 1 gram Rp 1.965.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 35,88% jika menjual hari ini.

Erajaya (ERAA) Tengah Mempersiapkan Jalan Masuk Bagi Investor Baru di Erafone
| Jumat, 18 April 2025 | 09:00 WIB

Erajaya (ERAA) Tengah Mempersiapkan Jalan Masuk Bagi Investor Baru di Erafone

PT Erafone Artha Retailindo dan PT Teletama Artha Mandiri akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 April 2025.

Prospek Kinerja Masih Terjaga, MDKA Akan Perpanjang Umur Tambang Emas Tujuh Bukit
| Jumat, 18 April 2025 | 08:00 WIB

Prospek Kinerja Masih Terjaga, MDKA Akan Perpanjang Umur Tambang Emas Tujuh Bukit

Tahun ini PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) membidik target produksi emas sebanyak 100.000 ons hingga 110.000 ons.

Sariguna Primartirta (CLEO) Akan Membagikan Saham Bonus
| Jumat, 18 April 2025 | 07:38 WIB

Sariguna Primartirta (CLEO) Akan Membagikan Saham Bonus

Pembagian saham bonus baru kepada para pemegang saham perusahaan yang berasal dari tambahan modal disetor atau agio saham diusulkan Rp 240 miliar.

Telkom (TLKM) Buyback Saham Senilai Rp 3 Triliun
| Jumat, 18 April 2025 | 07:26 WIB

Telkom (TLKM) Buyback Saham Senilai Rp 3 Triliun

PT  Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) akan melakukan buyback saham maksimal 10% dari modal ditempatkan dan disetor penuh sesuai ketentuan.

Meski Pasar Saham Masih Lesu, Emiten Investasi Siap Menggenjot Portofolio
| Jumat, 18 April 2025 | 07:17 WIB

Meski Pasar Saham Masih Lesu, Emiten Investasi Siap Menggenjot Portofolio

Sejumlah emiten investasi berencana menggenjot portofolio mereka pada 2025. Alokasi belanja modal (capex) jumbo telah disiapkan emiten.

Mengusung Nama Baru, EXCL dan Smartfren Resmi Merger
| Jumat, 18 April 2025 | 07:11 WIB

Mengusung Nama Baru, EXCL dan Smartfren Resmi Merger

Status Smartfren Telecom dan Smart Telecom berakhir. EXCL jadi entitas bertahan dengan nama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. ​

Tarif Royalti Naik, Emiten Minerba Tercekik
| Jumat, 18 April 2025 | 07:03 WIB

Tarif Royalti Naik, Emiten Minerba Tercekik

Kenaikan tarif royalti mineral dan batubara diproyeksi akan membebani kinerja keuangan emiten di sepanjang tahun 2025.  

Korporasi Inggris Caplok Dua Perusahaan Kelapa Sawit di Kaltim Senilai US$ 34,2 Juta
| Jumat, 18 April 2025 | 07:00 WIB

Korporasi Inggris Caplok Dua Perusahaan Kelapa Sawit di Kaltim Senilai US$ 34,2 Juta

M. P. Evans Group Plc mengakuisisi dua perusahaan perkebunan sawit dari Golden Land Berhad, entitas yang terdaftar di bursa saham Malaysia.

INDEKS BERITA

Terpopuler