Luas Lahan dibatasi, Perusahaan Tambang Bakal Gigit Jari

Kamis, 04 April 2019 | 07:41 WIB
Luas Lahan dibatasi, Perusahaan Tambang Bakal Gigit Jari
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Heboh surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno atas Revisi Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di kalangan pebisnis minerba belum berhenti.

Ramai pebisnis yang khawatir jika usulan ini diterima maka banyak perusahaan yang menguasai lahan wilayah tambang minerba wajib memangkas penguasaan lahannya, menjadi maksimal 15.000 hektare (ha).

Adapun, perusahaan negara atau BUMN akan menuai berkah dengan mendapat prioritas lahan divestasi milik para pemilik izin tambang, khususnya batubara yang berakhir kontrak perjanjian karya pengusaha pertambangan batubata atau PKP2B.

Ada tujuh tujuh kontrak PKP2B) generasi pertama yang akan berakhir, meski kelak kontrak PKP2B bersulih menjadi pemilih izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Sesuai Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 83 poin d menyebut, luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi (OP) pertambangan batubara paling banyak 15.000 ha. Sementara, pemegang PKP2B generasi pertama memiliki luas lahan yang cukup jumbo..

PT Berau Coal misalnya, menguasai lahan tambang batubara hingga seluas 118.400 ha. Lalu PT Arutmin Indonesia memiliki lahan tambang batubara seluas 70.153 ha.

Ini pula yang menjadi rujukan Surat Meneg BUMN Rini 1 Maret 2019 dengan nomor SR-141/MBU/03/2019. Menteri BUMN Rini minta ada penyelarasan pada Pasal 112 draft RPP Minerba. Pengaturan Pasal 112 draft RPP akan mengakibatkan luasan WIUP pemegang PKP2B yang memperoleh perpanjangan akan melebihi 15.000 ha, melebihi batas yang diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 83 UU Minerba.

Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, untuk luas wilayah pertambangan, sdiatur dalam UU Minerba Pasal 83, poin d, yang menyebutkan luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan betubara diberikan dengan luas paling banyak 15.000 ha.

Jika kemudian BUMN ingin mendapatkan wilayah pertambangan batubara sesuai ketentuan itu, ini sah saja dan bukan sebagai bentuk nasionalisasi lahan. Toh penguasaan itu dilakukan saat masa kontrak berakhir. "Kecuali operasinya diputus di tengah jalan. Bila sudah habis masanya, wilayahnya kembali ke negara," ujarnya ke KONTAN.

Bahkan, menurut dia, hak prioritas WIUPK ada di BUMN. Alhasil, BUMN tidak bisa diposisikan menerima sisa dari wilayah eks PKP2B. "BUMN berhak atas seluruh WIUPK, sisa wilayah WIUPK yang tak diminati BUMN baru dilelang ke swasta," ujarnya.

Head of Corporate Communication Division PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira Adaro meminta, dalam RPP Minerba tidak ada pembatasan luas wilayah usaha pertambangan menjadi hanya sebesar 15.000 ha.

Sebab, Pasal 171 UU Minerba menjamin hak pemegang PKP2B untuk dapat mempertahankan luas wilayah usahanya. Apalagi, kepastian perpanjangan PKP2B dan kelangsungan luas wilayah usaha ini juga sudah disepakati pemerintah dalam amandemen PKP2B 17 Januari 2018. "Kami berharap agar kelangsungan operasi PKP2B dilaksanakan sesuai dengan luas wilayah saat ini tanpa membatasi sebesar 15.000 ha," ungkapnya.

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia bilang, pemegang PKP2B generasi pertama berharap ada privilege. "Mereka yang sudah eksplorasi, investasi, berharap diberikan hak atau semacam right to match," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

SSMS Mendorong Efisiensi Lewat Evaluasi Aset
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:14 WIB

SSMS Mendorong Efisiensi Lewat Evaluasi Aset

PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) berupaya untuk meningkat efisiensi kinerja dengan melakukan penataan aset yang lebih efektif.​

Menanti Dampak Program Danantara ke Saham Emiten BUMN
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:10 WIB

Menanti Dampak Program Danantara ke Saham Emiten BUMN

Emiten-emiten BUMN berpeluang kecipratan berkah dari sejumlah program prioritas BPI Danantara yang berlangsung pada 2025.

Ganjalan Ekspor ke Amerika Serikat
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:05 WIB

Ganjalan Ekspor ke Amerika Serikat

Kemampuan untuk bisa menghadapi kebijakan non tarif Amerika Serikat bagi pebisnis Indonesia perlu ditingkatkan.

Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:05 WIB

Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak

Pemungut pajak kerap tidak mendapat kompensasi dari tugas yang diemban oleh mereka yang berasal dari otoritas pajak..​

Berbagai Strategi Emiten Bungsu Prajogo Pangestu Tancap Gas Setelah IPO
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 06:27 WIB

Berbagai Strategi Emiten Bungsu Prajogo Pangestu Tancap Gas Setelah IPO

IPO menjadi momentum penting bagi CDIA Group dalam membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan jangka panjang.

Langkah SSMS Mendorong Efisiensi Lewat Aksi Evaluasi Aset
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 06:17 WIB

Langkah SSMS Mendorong Efisiensi Lewat Aksi Evaluasi Aset

Kenaikan laba ini ditopang oleh penjualan yang naik 45% secara year on year menjadi Rp 3,65 triliun 

Polytron Kejar Target Delapan Showroom EV
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 06:14 WIB

Polytron Kejar Target Delapan Showroom EV

Polytron telah membuka tiga showroom EV di sepanjang 2025, dan salah satunya berlokasi di Surabaya dan dua sisanya di Jakarta.

Metland Bidik Pasar Hunian di Kawasan Industri
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 06:10 WIB

Metland Bidik Pasar Hunian di Kawasan Industri

Ekspansi sektor industri di koridor timur Jakarta, khususnya Cikarang diperkirakan akan terus mendorong kebutuhan hunian fungsional

Tertekan Penurunan Daya Beli, Pengunjung Ancol Turun 12%
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 06:06 WIB

Tertekan Penurunan Daya Beli, Pengunjung Ancol Turun 12%

Daniel tak menampik, kondisi industri pariwisata dan rekreasi masih dihadapkan tantangan besar ke depannya.

 INA Fokus Investasi  di Lima Sektor Industri
| Sabtu, 26 Juli 2025 | 06:03 WIB

INA Fokus Investasi di Lima Sektor Industri

INA memiliki komitmen investasi dengan mitra, yang mencapai senilai US$ 25 miliar yang tersebar di 15 negara

INDEKS BERITA

Terpopuler