Luas Lahan dibatasi, Perusahaan Tambang Bakal Gigit Jari

Kamis, 04 April 2019 | 07:41 WIB
Luas Lahan dibatasi, Perusahaan Tambang Bakal Gigit Jari
[]
Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Heboh surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno atas Revisi Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di kalangan pebisnis minerba belum berhenti.

Ramai pebisnis yang khawatir jika usulan ini diterima maka banyak perusahaan yang menguasai lahan wilayah tambang minerba wajib memangkas penguasaan lahannya, menjadi maksimal 15.000 hektare (ha).

Adapun, perusahaan negara atau BUMN akan menuai berkah dengan mendapat prioritas lahan divestasi milik para pemilik izin tambang, khususnya batubara yang berakhir kontrak perjanjian karya pengusaha pertambangan batubata atau PKP2B.

Ada tujuh tujuh kontrak PKP2B) generasi pertama yang akan berakhir, meski kelak kontrak PKP2B bersulih menjadi pemilih izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Sesuai Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Pasal 83 poin d menyebut, luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi (OP) pertambangan batubara paling banyak 15.000 ha. Sementara, pemegang PKP2B generasi pertama memiliki luas lahan yang cukup jumbo..

PT Berau Coal misalnya, menguasai lahan tambang batubara hingga seluas 118.400 ha. Lalu PT Arutmin Indonesia memiliki lahan tambang batubara seluas 70.153 ha.

Ini pula yang menjadi rujukan Surat Meneg BUMN Rini 1 Maret 2019 dengan nomor SR-141/MBU/03/2019. Menteri BUMN Rini minta ada penyelarasan pada Pasal 112 draft RPP Minerba. Pengaturan Pasal 112 draft RPP akan mengakibatkan luasan WIUP pemegang PKP2B yang memperoleh perpanjangan akan melebihi 15.000 ha, melebihi batas yang diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 83 UU Minerba.

Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, untuk luas wilayah pertambangan, sdiatur dalam UU Minerba Pasal 83, poin d, yang menyebutkan luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan betubara diberikan dengan luas paling banyak 15.000 ha.

Jika kemudian BUMN ingin mendapatkan wilayah pertambangan batubara sesuai ketentuan itu, ini sah saja dan bukan sebagai bentuk nasionalisasi lahan. Toh penguasaan itu dilakukan saat masa kontrak berakhir. "Kecuali operasinya diputus di tengah jalan. Bila sudah habis masanya, wilayahnya kembali ke negara," ujarnya ke KONTAN.

Bahkan, menurut dia, hak prioritas WIUPK ada di BUMN. Alhasil, BUMN tidak bisa diposisikan menerima sisa dari wilayah eks PKP2B. "BUMN berhak atas seluruh WIUPK, sisa wilayah WIUPK yang tak diminati BUMN baru dilelang ke swasta," ujarnya.

Head of Corporate Communication Division PT Adaro Energy Tbk (ADRO) Febriati Nadira Adaro meminta, dalam RPP Minerba tidak ada pembatasan luas wilayah usaha pertambangan menjadi hanya sebesar 15.000 ha.

Sebab, Pasal 171 UU Minerba menjamin hak pemegang PKP2B untuk dapat mempertahankan luas wilayah usahanya. Apalagi, kepastian perpanjangan PKP2B dan kelangsungan luas wilayah usaha ini juga sudah disepakati pemerintah dalam amandemen PKP2B 17 Januari 2018. "Kami berharap agar kelangsungan operasi PKP2B dilaksanakan sesuai dengan luas wilayah saat ini tanpa membatasi sebesar 15.000 ha," ungkapnya.

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia bilang, pemegang PKP2B generasi pertama berharap ada privilege. "Mereka yang sudah eksplorasi, investasi, berharap diberikan hak atau semacam right to match," tandasnya.

Bagikan

Berita Terbaru

Meski Ekonomi Sebagian Masyarakat Terjepit, Prospek Kinerja & Saham MAPA bisa Melejit
| Senin, 25 Agustus 2025 | 08:58 WIB

Meski Ekonomi Sebagian Masyarakat Terjepit, Prospek Kinerja & Saham MAPA bisa Melejit

Segmentasi pasar yang tak menyasar masyarakat menengah ke bawah menjadi keunggulan PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk (MAPA). 

Kenaikan Anggaran Bansos dan MBG Angkat Prospek ICBP dan MYOR di Tengah Risiko CPO
| Senin, 25 Agustus 2025 | 08:04 WIB

Kenaikan Anggaran Bansos dan MBG Angkat Prospek ICBP dan MYOR di Tengah Risiko CPO

Sektor consumer staples tetap menarik sebagai pilihan defensif, terutama saham emiten besar dengan skala bisnis luas dan pricing power kuat.

Faktor Eksternal Mempengaruhi Pergerakan Rupiah Hari Ini, Senin (25/8)
| Senin, 25 Agustus 2025 | 07:58 WIB

Faktor Eksternal Mempengaruhi Pergerakan Rupiah Hari Ini, Senin (25/8)

Powell menyoroti meningkatnya risiko pasar tenaga kerja AS, meski tetap mengingatkan bahwa risiko inflasi belum sepenuhnya hilang.  

Mengawali Pekan Ini, Hati-Hati IHSG Rawan Terkoreksi
| Senin, 25 Agustus 2025 | 07:49 WIB

Mengawali Pekan Ini, Hati-Hati IHSG Rawan Terkoreksi

Laju saham emiten-emiten berkapitalisasi pasar jumbo juga akan terkoreksi sehingga bisa membebani IHSG

Meski Pekan Lalu Koreksi, Outlook Saham Pelat Merah Tetap Stabil Hingga Positif
| Senin, 25 Agustus 2025 | 07:47 WIB

Meski Pekan Lalu Koreksi, Outlook Saham Pelat Merah Tetap Stabil Hingga Positif

Penguatan IDXBUMN20 belum didorong oleh emiten perbankan, yang merupakan penyumbang bobot terbesar bagi indeks tersebut.

Blackrock, Vanguard Ditekan Karena ESG, Bagaimana Komitmen MI di Indonesia?
| Senin, 25 Agustus 2025 | 07:14 WIB

Blackrock, Vanguard Ditekan Karena ESG, Bagaimana Komitmen MI di Indonesia?

Manajer asing raksasa cenderung melepas eksposur di portofolio ESG. Lantas, bagaimana komitmen manajer investasi Tanah Air?

Sempat Mencapai Level Psikologis, IHSG Sulit ke 8.000, Ini Faktor-Faktornya
| Senin, 25 Agustus 2025 | 07:09 WIB

Sempat Mencapai Level Psikologis, IHSG Sulit ke 8.000, Ini Faktor-Faktornya

Dari 40 perusahaan yang melaporkan, sebanyak 45% sesuai ekspektasi dan 40% lainnya meleset. Hanya 15% yang kinerjanya melampaui perkiraan. 

Masyarakat Banyak yang Membutuhkan, Kinerja Emiten Susu Meningkat
| Senin, 25 Agustus 2025 | 07:01 WIB

Masyarakat Banyak yang Membutuhkan, Kinerja Emiten Susu Meningkat

Tantangan membayangi kinerja emiten susu di semester dua tahun ini. Seperti rapuhnya permintaan kelompok menengah bawah

Dampak Suku Bunga Menurun, Emiten Ramai-Ramai Menerbitkan Obligasi
| Senin, 25 Agustus 2025 | 06:56 WIB

Dampak Suku Bunga Menurun, Emiten Ramai-Ramai Menerbitkan Obligasi

Jika emiten bisa merealisasikan dana hasil penerbitan obligasi, baik itu untuk ekspansi atau refinancing, diharapkan kinerja meningkat.

Menanti Dampak Kocok Ulang ke Anggota Indeks FTSE
| Senin, 25 Agustus 2025 | 06:51 WIB

Menanti Dampak Kocok Ulang ke Anggota Indeks FTSE

Investor masih dapat memanfaatkan momentum spekulasi pasar jangka pendek untuk emiten yang baru masuk ke dalam indeks FTSE. 

INDEKS BERITA