Berita Global

Lusinan Negara Bagian Meminta Pengadilan Federal AS Gulirkan Gugatan ke Facebook

Sabtu, 15 Januari 2022 | 18:30 WIB
Lusinan Negara Bagian Meminta Pengadilan Federal AS Gulirkan Gugatan ke Facebook

ILUSTRASI. Logo Facebook, WhatsApp dan Instagram, 4 Oktober 2021. REUTERS/Dado Ruvic

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Lusinan negara bagian yang dipimpin New York pada Jumat (14/1) meminta pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) untuk menggulirkan kembali gugatan mengembalikan gugatan antimonopoli yang diajukan terhadap Facebook.

"Facebook adalah perusahaan monopoli yang mengeksploitasi kekuatan pasarnya yang besar untuk menghancurkan persaingan. Melalui tindakan berkelanjutan untuk 'membeli atau mengubur' pesaing yang baru lahir, Facebook telah mempertahankan monopoli yang merugikan penggunanya dan masyarakat luas," demikian pernyataan pengacara yang mewakili New York dan negara bagian lainnya dalam pengajuan ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia.

Pemilik Facebook Meta Platforms Inc mengatakan belasan negara bagian itu keliru dengan meminta pembatalan pengadilan distrik. "Tidak ada alasan untuk membatalkan keputusan itu di pengadilan banding," kata juru bicara Meta dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Restrukturisasi Bisnis Menekan Laba Bersih Citigroup Inc di Kuartal Keempat

Jaksa Agung New York Letitia James mengatakan Facebook membawa dampak buruk bagi konsumen. "Berkali-kali, raksasa media sosial itu menggunakan dominasi pasarnya untuk memaksa perusahaan kecil gulung tikar dan mengurangi persaingan untuk jutaan pengguna," katanya.

Kelompok tersebut, yang terdiri dari 46 negara bagian, bersama Guam dan Distrik Columbia, berpendapat bahwa Hakim Distrik AS James Boasberg dari Distrik Columbia keliru dalam memutuskan bahwa mereka telah menunggu terlalu lama untuk mengajukan gugatan.

Mereka berargumen bahwa negara bagian diperbolehkan menunda, sedangkan penggugat swasta tidak. Mereka juga berargumen bahwa jika pengadilan memutuskan bahwa mereka tidak menunggu terlalu lama, negara diperbolehkan menghormati bahwa orang lain bukan karena peran mereka dalam melindungi kepentingan publik.

Baca Juga: Gelar IPO, LG Energy Solution Raup Dana Segar US$ 10,8 Miliar

Boasberg juga telah menolak gugatan serupa yang diajukan Komisi Perdagangan Federal (FTC) terhadap Facebook pada Juni lalu. Namun, ia mengizinkan agensi tersebut untuk mengajukan kembali kasus tersebut. FTC melakukan pengajuan ulang, dan Boasberg mengatakan minggu ini kasus itu akan diizinkan untuk maju.

Baik FTC dan negara bagian telah meminta pengadilan pada tahun 2020 untuk memerintahkan Facebook menjual Instagram, yang dibeli seharga $1 miliar pada 2012, dan WhatsApp, yang dibeli seharga $19 miliar pada 2014.

Tuntutan hukum tersebut mengikuti penyelidikan selama bertahun-tahun terhadap empat raksasa teknologi AS terbesar, serta tuntutan hukum terhadap Facebook dan Google Alphabet Inc.

Terbaru