MA Menguatkan Sanksi KPPU untuk 29 Feedlotter
KONTAN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan 29 perusahaan penggemukan sapi (feedlotter). Putusan itu berarti MA memperkuat sanksi yang dijatuhkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU menjatuhkan denda ke-29 feedlotter atas tuduhan melakukan persekongkolan yang mengarah ke monopoli. Akibat praktik bisnis tak sehat itu, harga daging sapi di kawasan Jabodetabek pun melambung.
