Mahasiswa, Pasien Hingga Debitur Eks BPPN Bisa Mengajukan Keringanan Utang
Jumat, 23 April 2021 | 08:24 WIB
Reporter: Bidara Pink
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan keringanan pembayaran utang ke negara untuk meringankan beban masyarakat. Namun, program tersebut sejauh ini kurang diminati debitur.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat: hingga saat ini sudah ada 154 debitur mengajukan permohonan keringanan pembayaran utang ke negara lewat crash program tersebut. Jumlah nilai utangnya lebih dari Rp 1 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.