Berita *Regulasi

Mahasiswa, Pasien Hingga Debitur Eks BPPN Bisa Mengajukan Keringanan Utang

Jumat, 23 April 2021 | 08:24 WIB
Mahasiswa, Pasien Hingga Debitur Eks BPPN Bisa Mengajukan Keringanan Utang

Reporter: Bidara Pink | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan keringanan pembayaran utang ke negara untuk meringankan beban masyarakat. Namun, program tersebut sejauh ini kurang diminati debitur.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mencatat: hingga saat ini sudah ada 154 debitur mengajukan permohonan keringanan pembayaran utang ke negara lewat crash program tersebut. Jumlah nilai utangnya lebih dari Rp 1 miliar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru