Mahfud MD: Tak Ada Obligor dan Debitur BLBI Yang Bisa Sembunyi dari Kami
Minggu, 13 Juni 2021 | 09:45 WIB
Reporter: Ragil Nugroho
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melantik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pembentukan Satgas BLBI ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang telah ditetapkan pada 6 April 2021 lalu dengan masa tugas hingga 31 Desember 2023.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.