Manajer Investasi Ketiban Berkah Aturan Anyar Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peluang perusahaan manajer investasi (MI) memacu dana kelolaan alias asset under management (AUM) semakin terbuka lebar. Ini seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Dapen).
Salah satu poin dalam POJK itu menyangkut investasi dapen. Dalam pasal 154, OJK mewajibkan dapen yang melakukan investasi pada reksadana tertentu, yang diangggap memiliki risiko tinggi, wajib memenuhi persyaratan.
