Manajer Investasi Ketiban Berkah Aturan Anyar Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peluang perusahaan manajer investasi (MI) memacu dana kelolaan alias asset under management (AUM) semakin terbuka lebar. Ini seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Dapen).
Salah satu poin dalam POJK itu menyangkut investasi dapen. Dalam pasal 154, OJK mewajibkan dapen yang melakukan investasi pada reksadana tertentu, yang diangggap memiliki risiko tinggi, wajib memenuhi persyaratan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.