Berita

Manajer Investasi Ketiban Berkah Aturan Anyar Dana Pensiun

Sabtu, 13 Januari 2024 | 09:03 WIB
Manajer Investasi Ketiban Berkah Aturan Anyar Dana Pensiun

ILUSTRASI. Direktur Bahana TCW Investment Management Danica Adhitama menilai, lewat POJK dana pensiun yang baru, pelaku industri didorong memperkuat kehati-hatian dan pengelolaan investasi yang baik.

Reporter: Arif Ferdianto, Ferry Saputra, Shifa Nur Fadila | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peluang perusahaan manajer investasi (MI) memacu dana kelolaan alias asset under management (AUM) semakin terbuka lebar. Ini seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Dapen).

Salah satu poin dalam POJK itu menyangkut investasi dapen. Dalam pasal 154, OJK mewajibkan dapen yang melakukan investasi pada reksadana tertentu, yang diangggap memiliki risiko tinggi, wajib memenuhi persyaratan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.088,80
0.49%
-34,82
LQ45
893,43
0.51%
-4,59
USD/IDR
16.054
0,18
EMAS
1.326.000
1,53%