ILUSTRASI. Direktur Bahana TCW Investment Management Danica Adhitama menilai, lewat POJK dana pensiun yang baru, pelaku industri didorong memperkuat kehati-hatian dan pengelolaan investasi yang baik.
Reporter: Arif Ferdianto, Ferry Saputra, Shifa Nur Fadila | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peluang perusahaan manajer investasi (MI) memacu dana kelolaan alias asset under management (AUM) semakin terbuka lebar. Ini seiring langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun (Dapen).
Salah satu poin dalam POJK itu menyangkut investasi dapen. Dalam pasal 154, OJK mewajibkan dapen yang melakukan investasi pada reksadana tertentu, yang diangggap memiliki risiko tinggi, wajib memenuhi persyaratan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.