Mantan Menteri Era SBY Mundur dari Jabatan Dirut Grand Kartech (KRAH)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari PT Grand Kartech Tbk (KRAH). Direktur utama (dirut) dan seorang direktur perusahaan tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.
Merujuk keterbukaan informasi pada Kamis Malam (22/08), Dirut PT Grand Kartech Tbk yang mengundurkan diri adalah Hamid Awalludin.
Hamid merupakan mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia pada jilid pertama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hamid masuk ke jajaran direksi Grand Kartech menggantikan dirut sebelumnya, Kenneth Sutardja.
Pada 15 Agustus 2019, Kenneth divonis hukuman satu tahun dan 9 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Kenneth terbukti bersalah dari kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).
Baca Juga: Dirut Grand Kartech didakwa menyuap pejabat Krakatau Steel
Sementara Direktur PT Grand Kartech Tbk yang ikut mengundurkan diri adalah I Nyoman Winten.
Direktur tinggal seorang
I Nyoman Winten yang pernah menjadi karyawan PT Pertamina (Persero) diangkat sebagai direktur pada 21 Juni 2016.
Sebelumnya, sejak 16 Juni 2016 ia menjabat sebagai Komisaris Independen di Grand Kartech.
Seiring pengunduran diri Hamid Awalludin dan I Nyoman Winten, direksi PT Grand Kartech Tbk tinggal tersisa satu orang.
Yakni Johanes Budi Kartika yang kini berstatus sebagai Direktur Independen di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Direktur BUMN dan pusaran korupsi
Surat pengunduran diri Hamid Awalludin dan I Nyoman Winten dilayangkan ke Grand Kartech pada 20 Agustus 2019.
Selanjutnya, Grand Kartech akan memproses pengunduran diri keduanya lewat rapat umum pemegang saham (RUPS) yang diselenggarakan paling lambat 90 hari sejak surat pengunduran diri tersebut.