ILUSTRASI. Pemasangan tanda penyitaan aset jaminan debitur oleh Satgas BLBI.
Reporter: Dendi Siswanto, Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLB) hingga 31 Desember 2024.
Perpanjangan masa kerja tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.