Berita Bisnis

Masalah Perizinan Menahan Ekspansi Bisnis Energi, Potensi Investasi Bisa Lenyap

Kamis, 22 Juli 2021 | 10:00 WIB
Masalah Perizinan Menahan Ekspansi Bisnis Energi, Potensi Investasi Bisa Lenyap

Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Azis Husaini, Muhammad Julian | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Para pengusaha di sektor energi mengaku masih kesulitan mengajukan proses perizinan. Mereka kerap melalui jalan panjang untuk mendapatkan perizinan untuk bisa memulai proyek.

Sejatinya, penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja membawa harapan baru bagi para investor energi, meski sampai saat ini aturan turunannya belum jelas. 
 
Anggota Komite Investasi BKPM, Rizal Calvary Marimbo mengatakan, Omnibus Law menjadi harapan untuk memperbaiki iklim investasi Indonesia yang masih kalah dari negara lain di Asia Tenggara. “Kami berharap persoalan perizinan bisa disederhanakan, ada kepastian hukum yang lebih baik, serta aturan yang tidak tumpang tindih karena Indonesia memiliki daya tarik ketersediaan sumber daya alam," jelas dia, pekan lalu.
 
Rizal menambahkan, pihaknya tengah menggodok aturan perizinan agar lebih cepat dan mudah. “Ke depan, kami akan dampingi investor sampai ke kementerian terkait untuk mendapatkan izin, nanti akan ada Perpres yang mempercepat perizinan," tegas dia. 
 
Vice President Legal, Commercial & Planning Premier Oil Natuna Sea B.V, Ali Nasir bilang, investor memang perlu mendapatkan pendampingan, baik melalui SKK Migas maupun BKPM. 
 
“Kami berharap, proses perizinan ini dilakukan satu pintu dan satu atap. Kalau bisa yang maju ke kementerian atau lembaga terkait adalah SKK Migas atau BKPM. Hal ini karena investor hulu migas merupakan kontraktor SKK Migas. Sehingga, yang memiliki proyek sebenarnya pemerintah,” kata dia. 
 
Apabila perizinan ditangani SKK Migas atau BKPM, menurut Ali, kontraktor migas tidak dibebani masalah administrasi sehingga dapat fokus pada pendanaan, pencarian sumber daya migas dan komersialisasi proyek migas. Hal ini akan mempercepat penemuan cadangan dan komersialisasi proyek migas, yang akhirnya mempercepat tambahan penghasilan bagi pemerintah. 
 
Ali menambahkan, penyederhanaan diharapkan dapat dilakukan secara tepat di sektor hulu migas. Hal itu dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor selain kepastian peraturan dan fasilitas perpajakan yang menarik.
 
Bukan saja di bidang migas, proses perizinan di bidang tambang mineral dan batubara juga masih berbelit. Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengakui pengusaha kerap menemui hambatan untuk mendapatkan izin pertambangan. Khususnya perizinan sektoral ketika suatu perusahaan akan melaksanakan kegiatan bisnis.
 
"Perizinan sektoral ini, misalnya izin untuk mengeksplorasi di kawasan hutan, maka diperlukan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau eksplorasi di kawasan sungai harus dapat perizinan dari PUPR. Dari sini kerap terjadi tumpang tindih izin lain," jelas dia kepada KONTAN, kemarin. 
 
Mengenai berapa lama waktu yang harus ditunggu pelaku usaha hingga mendapatkan izin sektoral ini, Hendra mengakui, tidak ada rentang waktu pasti. Ada perusahaan yang bisa dapat perizinan cepat, tetapi ada juga yang bisa menunggu lebih dari setahun.
 
Hendra mengungkapkan, dengan perizinan yang masih berbelit, perusahaan akan rugi waktu dan kehilangan peluang bisnis. Semisal, pada satu waktu harga komoditas sedang naik, maka peluang untuk memanfaatkan booming harga komoditas terhambat karena ketika izin sudah selesai, kerap harga komoditas sudah turun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru