KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih ada saja perusahaan mutifnance yang kekurangan modal. Setelah dua tahun batas waktu untuk perusahaan memenuhi permodalan minimal Rp 100 miliar terlewati, masih ada beberapa perusahaan pembiayaan yang masih kesulitan mematuhi ketentuan tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kurang dari 10 perusahaan pembiayaan yang masih bergulat dengan hal itu. Terbaru, OJK membekukan kegiatan usaha PT Danasupra Erapacific Tbk. Setelah masa berlaku surat peringatan ketiga yang ditujukan ke perusahaan itu habis.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.