Berita Keuangan

Masih Ada 21 Unit Syariah Bank Yang Harus Pisah dari Induk Bank

Selasa, 09 Agustus 2022 | 04:25 WIB
Masih Ada 21 Unit Syariah Bank Yang Harus Pisah dari Induk Bank

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank yang memiliki unit usaha syariah (UUS) harus memisahkan diri dari induk perusahaan. Waktunya kurang dalam satu tahun lagi. Ini sesuai dengan UU Nomor 1/2008 yang mengharuskan semua UUS sudah spin off pada Juli 2023. 

Kendati demikian, peraturan ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini memungkinkan agar satu bank yang besar memiliki beberapa bank yang lebih kecil. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru