KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank yang memiliki unit usaha syariah (UUS) harus memisahkan diri dari induk perusahaan. Waktunya kurang dalam satu tahun lagi. Ini sesuai dengan UU Nomor 1/2008 yang mengharuskan semua UUS sudah spin off pada Juli 2023.
Kendati demikian, peraturan ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini memungkinkan agar satu bank yang besar memiliki beberapa bank yang lebih kecil.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.