Masih Ada 21 Unit Syariah Bank Yang Harus Pisah dari Induk Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank yang memiliki unit usaha syariah (UUS) harus memisahkan diri dari induk perusahaan. Waktunya kurang dalam satu tahun lagi. Ini sesuai dengan UU Nomor 1/2008 yang mengharuskan semua UUS sudah spin off pada Juli 2023.
Kendati demikian, peraturan ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini memungkinkan agar satu bank yang besar memiliki beberapa bank yang lebih kecil.
