Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank yang memiliki unit usaha syariah (UUS) harus memisahkan diri dari induk perusahaan. Waktunya kurang dalam satu tahun lagi. Ini sesuai dengan UU Nomor 1/2008 yang mengharuskan semua UUS sudah spin off pada Juli 2023.
Kendati demikian, peraturan ini bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini memungkinkan agar satu bank yang besar memiliki beberapa bank yang lebih kecil.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.