KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu persoalan yang membelit industri asuransi adalah kesalahan (mis-selling) dalam produk unitlink.
Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang menjadi pedoman bagi para agen asuransi dalam menjual produk asuransi berbalut investasi itu (lihat tabel).
