KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu persoalan yang membelit industri asuransi adalah kesalahan (mis-selling) dalam produk unitlink.
Maka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang menjadi pedoman bagi para agen asuransi dalam menjual produk asuransi berbalut investasi itu (lihat tabel).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan