Masih Banyak Diadukan, Fintech Perkuat Kualitas Penagih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perilaku tenaga penagihan di industri fintech lending masih menjadi sorotan dengan tingginya jumlah aduan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025, regulator menemukan 1.676 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan di industri jasa keuangan.
Dari jumlah ini, tenaga penagihan fintech lending menjadi yang paling dominan dengan jumlah 1.107 aduan. Mengenai tingginya aduan tenaga penagih, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar menyebut pihaknya selalu memonitor semua pengaduan, baik lewat OJK maupun dari portal pengaduan konsumen yang disediakan asosiasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.