Masih Banyak Diadukan, Fintech Perkuat Kualitas Penagih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perilaku tenaga penagihan di industri fintech lending masih menjadi sorotan dengan tingginya jumlah aduan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025, regulator menemukan 1.676 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan di industri jasa keuangan.
Dari jumlah ini, tenaga penagihan fintech lending menjadi yang paling dominan dengan jumlah 1.107 aduan. Mengenai tingginya aduan tenaga penagih, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar menyebut pihaknya selalu memonitor semua pengaduan, baik lewat OJK maupun dari portal pengaduan konsumen yang disediakan asosiasi.
