Masih Dibahas, Pengenaan fee tambahan ATM Link Bakal Ditunda
Senin, 31 Mei 2021 | 06:39 WIB
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transkasi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link di Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Maizal Walfajri
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan biaya tarik tunai dan cek saldo di ATM Link oleh bank himpunan bank milik negara (Himbara) bakal ditunda. Sedianya kebijakan ini mulai berlaku 1 Juni 2021. Ini buntut protes dari konsumen lewat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (25/5).
Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rudi As Aturridha beralasan, penundaan terjadi karena rencana pengenaan tarif tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dan manajemen Bank Himbara. "Kalau hasil keputusannya sudah ada, akan segera kami informasikan," kata pada KONTAN, Sabtu (29/5).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.