Berita *Regulasi

Mau Bebas Pajak Dividen? Investasikan Lagi di Dalam Negeri

Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:41 WIB
Mau Bebas Pajak Dividen? Investasikan Lagi di Dalam Negeri

ILUSTRASI. Ilustrasi dividen yang diterima investor. KONTAN/lylik Sugiarto

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Pembebasan pajak penghasilan tersebut berlaku bagi dividen dari wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan domestik. Syaratnya adalah, dividen tersebut diinvestasikan kembali di pasar domestik dengan jangka waktu tertentu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru