Mau Bebas Pajak Dividen? Investasikan Lagi di Dalam Negeri
Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:41 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi dividen yang diterima investor. KONTAN/lylik Sugiarto
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan.
Pembebasan pajak penghasilan tersebut berlaku bagi dividen dari wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan domestik. Syaratnya adalah, dividen tersebut diinvestasikan kembali di pasar domestik dengan jangka waktu tertentu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.