ILUSTRASI. Pengacara Hotman Paris Hutapea saat menjadi pembicara di acara web binar Era Ascot Talk Show Hukum Restrukturisasi dan Kepailitan yang di gelar Jumat 31 Juli 2020 siang. DOK/Tribunnews.com
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus raibnya dana milik Winda Lunardi dan ibunya Fioletta Lizzy Wiguna sebagai nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terus bergulir.
Maybank lewat Kuasa Hukum Hotman Paris Hutapea mengatakan, tak bisa serta merta mengembalikan dana nasabah yang hilang akibat digunakan secara tak sah oleh oknum Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.