Berita Ekonomi

Maybank & Prospera Tidak Terbukti Melakukan Pencucian Uang di Kasus Korupsi Jiwasraya

Selasa, 12 April 2022 | 15:24 WIB
Maybank & Prospera Tidak Terbukti Melakukan Pencucian Uang di Kasus Korupsi Jiwasraya

ILUSTRASI. Pekerja?melintas di depan logo pada kantor pusat Asuransi Jiwasraya? di Jakarta, Rabu (23/2). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mejelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Manajer Investasi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Senin (11/4).

Kedua terdakwa korporasi tersebut adalah PT Maybank Asset Management dan PT Prospera Asset Management. Maybank dijatuhi hukuman uang pengganti senilai Rp 5,71 miliar plus denda sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan Prospera dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 11,55 miliar beserta denda senilai Rp 1,2 miliar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru