Maybank & Prospera Tidak Terbukti Melakukan Pencucian Uang di Kasus Korupsi Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mejelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa Manajer Investasi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Senin (11/4).
Kedua terdakwa korporasi tersebut adalah PT Maybank Asset Management dan PT Prospera Asset Management. Maybank dijatuhi hukuman uang pengganti senilai Rp 5,71 miliar plus denda sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan Prospera dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 11,55 miliar beserta denda senilai Rp 1,2 miliar.
