KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida) kesulitan permodalan. Ini karena penyertaan modal dari pemerintah daerah yang minim.
"Lemahnya komitmen dari pemerintah daerah mengembangkan sektor UMKM di daerah melalui optimalisasi peranan Jamkrida membuat banyak Jamkrida memiliki modal mini," tulis OJK dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028, yang dirilis Sabtu (31/8).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.