ILUSTRASI. Mayoritas kreditur memberikan suara setuju dalam voting hari ini atas proposal rencana perdamaian Sritex (SRIL). KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex dan ketiga anak usahanya akhirnya bisa bernapas lega lantaran lolos dari ancaman pailit setelah ditetapkan berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejak 6 Mei 2021 lalu.
Dalam rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang hari ini, Jumat (21/1), mayoritas kreditur memberikan suara setuju.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.