Plus Minus Tarif 0,5% Bagi UMKM
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tak bisa dipungkiri, sangat mengakar di negara kita. Puluhan juta UMKM telah menjadi penyedia lapangan kerja dan penggerak roda ekonomi. Selama bertahun-tahun pula, pebisnis UMKM menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% yang ditetapkan pemerintah.
Nah, bulan lalu, pemerintah melakukan sosialisasi untuk pengaturan perpajakan segmen tersebut. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, menjadi babak baru bagi puluhan juta pelaku UMKM di Indonesia. Pasalnya, kebijakan baru ini membatasi privilese tarif PPh Final 0,5% yang selama ini dianggap sebagai oasebagi pelaku usaha kecil di tengah badai ekonomi. Dalam aturan baru, besaran pajak tersebut hanya dapat dinikmati oleh WP orang pribadi, PT perseorangan, dan koperasi. Sedangkan, badan usaha CV, PT, firma, dan BUMDes tidak bisa menerapkan PPh Final 0,5% (lihat boks).
