Reporter: Bidara Pink
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sungguh miris, saat pemerintah getol mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 tak semua lapisan usaha memahami beleid anyar ini.
Mayoritas pelaku usaha skala kecil belum mengetahui kebijakan perpajakan ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.