ILUSTRASI. Palu persidangan.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lama tidak terdengar kabar kabarnya, nama Siti Hardiyanti Hastuti atau biasa disapa mbak Tutut muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri mendiang Presiden Soeharto ini mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada, bersama dengan Letjen (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata, menggugat PT Marga Nurindo Bhakti dan sejumlah pihak lainnya.
Nilai gugatan perkara nomor 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL yang didaftarkan 6 Desember 2021 tersebut berjumlah Rp 600 miliar. Angka ini terdiri dari kerugian material senilai Rp 500 miliar dan immateriel Rp 100 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.