Mbak Tutut Mewakili Citra Lamtoro Gung Persada Menggugat PT Marga Nurindo Bhakti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lama tidak terdengar kabar kabarnya, nama Siti Hardiyanti Hastuti atau biasa disapa mbak Tutut muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri mendiang Presiden Soeharto ini mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada, bersama dengan Letjen (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata, menggugat PT Marga Nurindo Bhakti dan sejumlah pihak lainnya.
Nilai gugatan perkara nomor 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL yang didaftarkan 6 Desember 2021 tersebut berjumlah Rp 600 miliar. Angka ini terdiri dari kerugian material senilai Rp 500 miliar dan immateriel Rp 100 miliar.
