Melalui Omnibus Law, Pemerintah Mengobral Insentif Pajak bagi Para Pemodal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi mengirimkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ke Parlemen, Rabu (5/2) malam.
RUU yang acap disebut omnibus law bidang perpajakan ini antara lain berisi insentif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak.
