Melalui Omnibus Law, Pemerintah Mengobral Insentif Pajak bagi Para Pemodal
Jumat, 07 Februari 2020 | 07:45 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani untuk membahas mekanisme penyerahan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law Perpajakan, Kamis (30/1)
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi mengirimkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian ke Parlemen, Rabu (5/2) malam.
RUU yang acap disebut omnibus law bidang perpajakan ini antara lain berisi insentif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.