ILUSTRASI. Devisa Hasil Ekspor: Teller menghitung mata uang Dollar Amerika di Bank Muamalat, Jakarta, Senin (4/3/2024). Bank Indonesia (BI) mencatat Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) telah mencapai 1,95 miliar dolar AS hingga 20 Februari 2024. KONTAN/Baihaki/4/3/2024
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai galak kepada pengusaha yang mangkir dari kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat, ada 23 perusahaan nakal yang tidak mematuhi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap 23 perusahaan tersebut, berupa pemblokiran layanan ekspor. Sanksi ini berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami sampaikan bahwa ada 23 eksportir yang kita blokir sesuai masukan dari BI," ungkap dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3).
Baca Juga: Investasi jangka panjang, direksi dan komisaris BCA borong saham BBCA
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.